Friday, January 15, 2016

Apply Visa Japan: Menggunakan E-Paspor

Setelah hubungan kerjasama antara Jepang dan Indonesia di akhir tahun 2014 terlaksana, bagi warga neraga Indonesia sekarang gratis (bebas visa) untuk bepergian kesana. Namun, ada syarat tertentu bagi yang ingin tamasya ke negeri Sakura. 

Bagi warga negara Indonesia wajib memiliki paspor elektronik atau e-paspor (paspor biometrik). Perbedaan e-paspor dengan paspor biasanya adalah bagian sampul depan sudah dipasang chip, terdapat data-data pemegang paspor di dalamnya. Jika belum memiliki e-paspor silakan apply di sini

Setelah memiliki e-paspor, jangan langsung pergi ke Jepang tanpa mendaftarkan e-paspor anda. Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan sticker visa waiver (bebas visa) ke Jepang:
  • Siapkan e-paspor asli dan lengkapi form pendaftaran visa waiver, dapat di download di sini.
  • Lampirkan dokumen tambahan seperti print booking tiket PP ke Jepang, rekening koran, penginapan hingga itinerary di Jepang.
  • Datang ke Kedutaan Jepang yang terletak di Thamrin, sebelah Plaza Indonesia. Disarankan menggunakan Transjakarta, turun di halte Thamrin lalu berjalan kaki sekitar 500 meter ke Kedutaan. Jika menggunakan kendaraan pribadi, bisa diparkir di Plaza Indonesia. 
  • Waktu pendaftaran visa e-paspor atau paspor biasa, di mulai pukul 08.30am hingga 12.00pm. 
  • Siapkan ID Card untuk ditukar dengan pass card di pos penjagaan. Katakan, "apply visa", lalu akan diarahkan tempatnya. Sebelum duduk, antri atau ambil nomer antrian di mesin yang bertuliskan "A".   
  • Setelah dipanggil, di hadapan officer, serahkan e-paspor dan berkas yang sudah disiapkan. Lalu akan mendapatkan bukti untuk mengambil e-paspor. Jika apply di hari Senin, visa waiver dapat diambil di hari Selasa. Namun, jika di hari Jumat, dapat diambil di hari Senin. 
  • Pendaftaran ini tidak dipungut biaya, it's free!
Cukup simpel bukan untuk mendapatkannya? 



NOTE: 

No comments:

Post a Comment